Website Resmi
Desa Petangguhan
Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara
Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Petangguhan
WalangDesa | 26 Februari 2025 | 130 Kali dibuka
Artikel
Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Petangguhan
WalangDesa
26 Februari 2025
130 Kali dibuka
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pemblokiran nomor objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Penjelasan
- Peraturan ini mengatur pemblokiran nomor objek pajak, pengaktifan, dan penerbitan kembali nomor objek pajak.
- Peraturan ini ditetapkan di Slawi pada tanggal 10 Januari 2022, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT.
Pemblokiran objek pajak dapat dilakukan oleh Bapenda secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan. Pemblokiran ini dapat dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya:
- Objek pajak dalam sengketa
- Wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut
- Objek pajak tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2446
Populasi
2408
Populasi
0
Populasi
4854
2446
LAKI-LAKI
2408
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4854
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kaur Perencanaan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Petangguhan
Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Petangguhan"